Kalau melewati Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, tepatnya di depan kampus Universitas Hang Tuah pasti akan melihat dengan jelas dan tegas larangan merokok di kampus. Ya, Larangan itu tertulis besar dan disertai konsekwensinya jika melalaikannya seperti terlihat pada gambar, “KAMPUS TANPA ROKOK.
Bagaimana dengan ITS? Meski tidak sebesar board larangan merokok di kampus UHT, di ITS ada beberapa spanduk yang isinya senada, yaitu larangan merokok di kampus beserta acuan perdanya
Per tanggal 22 Oktober 2009 Peraturan Daerah Kota Surabaya No. : 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok resmi dijalankan melalui Peraturan Walikota Surabaya No. 25 Tahun 2009.
Hal ini berarti, merokok secara resmi diatur dalam suatu peraturan perundangan. Dalam peraturan ini mengatur Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.
Yang dimaksud dengan Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Walikota Surabaya No. : 25 Tahun 2009 adalah tempat – tempat tertentu seperti : sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.
Sedangkan Kawasan Terbatas merokok menurut Pasal 5 Peraturan Walikota Surabaya No. : 25 Tahun 2009 adalah tempat – tempat seperti tempat umum dan tempat kerja. (baca lampiran Perda).
So, karena ITS merupakan institusi Pendidikan alias tempat proses belajar mengajar, berarti merokok di lingkungan ITS DILARANG. Bahkan tidak hanya merokok saja yang dilarang di ITS, termasuk yang menjual rokokpun di lingkungan kampus ITS dilarang.
Ayo Berprestasi, Nggak Pakai Rokok!
number of view: 810


Bersama smsPILKADA.com Mengawal Kemenangan Kandidat Anda
Wisata Anyar Mangrove (WAM) Surabaya,